Pada kesempatan tersebut, Sri Purwaningsih juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan peraturan yang berlaku seperti memperhatikan jadwal waktu penetapan perubahan RKPD. Sehingga nantinya, tidak mengganggu proses penyusunan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
Oleh sebab itu, langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku sangat penting untuk menjaga pembangunan dan perkembangan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Selanjutnya, penting untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023, agar dapat menjadi panduan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.
Terakhir, Sri Purwaningsih menekankan agar Peraturan Gubernur mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.