IPOL.ID-Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh PP Federasi Triatlon Indonesia (FTI) Dengan Nomor gugatan 04/P. BAORI/IX/2023* dalam Perkara Pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) kepada Dr. Gunaryo dari jabatan Ketua Umum Pengrov FTI Jawa Barat serta larangan untuk tidak terlibat dalam kegiatan triathlon yang hanya berdasarkan sidang Kode etik yang dilakukan pada tanggal 2 September 2023.
” Ketidak hadiran ketum PP FTI dalam sidang mediasi merupakan bentuk Ketidak siapan PP FTI dan telah memberikan kesan bahwa PP FTI mengesampingkan BAORI karena Ketidak hadiran PP FTI tidak memberikan informasi sebab Ketidak hadirian kepada BAORI,” ujar Dr Gunaryo melalui rilisnya kepada media, Sabtu (20/10).
Ketua Umum FTI Jabar ini sangat yakin dengan materi gugatan yang sudah dilayangkan ke BAORI, karena baru kali ini di Dunia Olahraga ada sidang etik yg dilakukan oleh Ketum FTI dan Sekjen kepada ketua Pengprov yang tertuang dalam AD/ART, yang ada apabila ada Pengurus ataupun anggota harus diberikan pemberitahuan dahulu sampai peringatan ke-3.