Kemudian aspek waktu penyembuhan untuk kembali beraktivitas relatif lebih cepat, yaitu butuh waktu maksimal satu bulan bulan pasca operasi untuk kembali bisa beraktivitas.
“Dengan berat hati akhirnya kami menyetujui untuk dilakukan operasi pengangkatan pita suara Sultan,“ katanya.
Fatih mengatakan, operasi pengangkatan pita suara dimulai pada Kamis (19/10) sekitar pukul 09.00 WIB di RS Polri Kramat Jati, diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga delapan jam.
Nantinya, merujuk penjelasan tim dokter RS Polri Kramat Jati, Sultan juga akan kehilangan fungsi indera penciuman, dan untuk tetap dapat berbicara akan dilatih menggunakan napas dari perut.
“Akan dilatih menggunakan napas dari perut, dengan kualitas suara seperti robot. Terapi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan,” jelasnya.
Sedangkan sampai saat ini, pihak keluarga Sultan korban kecelakaan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, masih menunggu iktikad baik dari PT Bali Towerindo Sentra.
Mereka menunggu iktikad baik dari PT Bali Tower selaku pemilik dari kabel fiber optik yang mengakibatkan leher Sultan terjerat hingga kini tidak bisa bernapas, bicara, makan, dan minum dengan normal.