IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku bullying di Cilacap untuk tetap dilindungi dan tidak dikeluarkan dari sekolahnya.
KPAI menilai jika bullying itu masih tergolong anak-anak hingga masih perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Maka dari itu pihak KPAI meminta agar pelaku bullying tersebut tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana dirinya adalah seorang anak-anak.
Dan meminta agar hukumannya diringankan mengingat pelaku bullying masih tergolong anak-anak.
“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini.
Selain itu, Diyah meminta untuk anak yang sebagai saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut yang mana saat itu tetkibat konflik harus mendapatkan perlindungan.
Dengan demiikan, selain memberikan hukuman, pelaku bullying juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi seperti yang tertuang pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” kata Diyah.
Namun banyak netizen yang meminta agar kasusnya tetap dilanjutkan dan mengesampingkan hal-hal lain pasalnya perlakuan pelaku bullying tersebut sudah sangat keterlaluan. (vinolla)
KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah dan Harus Dilindungi
