Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah dan Harus Dilindungi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah dan Harus Dilindungi
Nusantara

KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah dan Harus Dilindungi

Farih
Farih Published 05 Oct 2023, 22:15
Share
1 Min Read
6b7ccb90 f2b6 4340 9eab 83a1652a8471
Pelaku bullying di Cilacap. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku bullying di Cilacap untuk tetap dilindungi dan tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

KPAI menilai jika bullying itu masih tergolong anak-anak hingga masih perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.

Maka dari itu pihak KPAI meminta agar pelaku bullying tersebut tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana dirinya adalah seorang anak-anak.

Dan meminta agar hukumannya diringankan mengingat pelaku bullying masih tergolong anak-anak.

“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini.

Selain itu, Diyah meminta untuk anak yang sebagai saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut yang mana saat itu tetkibat konflik harus mendapatkan perlindungan.

Dengan demiikan, selain memberikan hukuman, pelaku bullying juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi seperti yang tertuang pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” kata Diyah.

Namun banyak netizen yang meminta agar kasusnya tetap dilanjutkan dan mengesampingkan hal-hal lain pasalnya perlakuan pelaku bullying tersebut sudah sangat keterlaluan. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bullying, cilacap, KPAI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5d789112 09a0 499e 8221 94be757236e5 Ramai Saweran Judi Online di Komunitas Streamer YouTube Picu Kontroversi
Next Article bd5d4b8f b948 4d4d bc6d 7513b7f97ed5 Diidolakan Kaum Perempuan dan Gen Z, Erick Thohir Dinilai Cawapres Tepat untuk Capres Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?