IPOL.ID- KPUD DKI Jakarta memastikan akan menganulir bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Hal itu berkaitan dengan adanya desakan agar KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta didesak untuk mengumumkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada publik.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 ayat (1) huruf k.
“Pada prinsipnya KPU DKI bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. KPUD DKI saat sedang pada tahapan klarifikasi kegandaan pencermatan DCT,” ujar Ketua KPUD DKI, Wahyu Dinata kepada Ipol.id via WhatsApp, Minggu (8/10).
Dikatakannya, proses tersebut masih berlangsung sampai 18 Oktober mendatang. “Jika ditemukan tentu saja kita kembali ke aturan yang ada,” ungkapnya.
Meski bakal menegakkan aturan yang berlaku. Wahyu biasa Wahyu Dinata disapa mengungkapkan dalam hal penerapan aturan itu masih ada pengecualian. ” Untuk detailnya bisa komunikasi dengan Pak Dody selalu divisi teknis yang memahami soal itu,” katanya.