IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (4/10).
Pemusnahan dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo. Guntur menyampaikan, dalam pemusnahan dilakukan di dua titik lahan ganja ditemukan pada ketinggian 223 MDPL.
“Luasnya (lahan ganja) 1 hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep dan 120 MDPL dengan luas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kombes Guntur, Rabu (4/10).
Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika. Dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Berdasar hasil monitoring tersebut, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim dilapangan. Total sebanyak 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 sentimeter (cm) hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.
Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 100 cm hingga 200 cm itu dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan, terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.
Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
“Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
Lagi, BNN RI Bakar 16.000 Pohon Ganja Seberat 8 Ton di Aceh Utara
