IPOL.ID – Lagi, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ungkap Irjen Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dikatakannya, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Dia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan itu.
“Motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri menegaskan, penyidik memperoleh alat bukti yaitu keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.