Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius Tingginya Kasus Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Legislator Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius Tingginya Kasus Perceraian
Politik

Legislator Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius Tingginya Kasus Perceraian

Farih
Farih Published 22 Oct 2023, 17:23
Share
4 Min Read
adang
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Tinggi Agama di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).

Adang menilai tingginya kasus perceraterain ini patut menjadi perhatian pemerintah setempat agar bisa dilakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.

“Baik itu saya sebagai pribadi maupun sebagai Anggota Komisi III DPR terus terang saya memperhatikan ya dari hasil selama ini kunjungan kerja ke daerah-daerah penjelasan dari pengadilan agama khususnya masalah perceraian semakin hari semakin meningkat. Lebih-lebih pada saat pandemi covid kemarin itu begitu meningkat tinggi. Dan yang menarik dari jawaban itu pada umumnya ada masalah (perceraian) yang berhubungan ketidaksesuaian, percekcokan yang latar belakangnya juga masalah ekonomi,” kata Adang dalam keterangannya dikutip Minggu (22/10).

Politisi Fraksi PKS ini berharap kepada para orangtua agar betul-betul memperhatikan bukan berarti melarang anaknya untuk nikah dengan cepat.

Namun masalah kematangan, kesiapan ekonomi itu perlu dipertimbangkan. Dirinya juga cukup prihatin kalau terus meningkat masalah perceraian ini pasti akan ada masalah-masalah sosial yang ditimbulkan di kemudian hari akibat daripada kasus perceraian ini.

“Ya baik itu menjadi pengangguran dan hal-hal negatif lainnya. Tadi katanya bahwa orang tuanya kurang memberikan pendidikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapa, tapi sebaiknya kita semua menyadari bahwa keluarga adalah suatu lingkungan terkecil yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dan negara ini menjadi baik atau tidak. Jadi jangan menganggap bahwa keluarga ya biasa-biasa saja atau perceraian itu kan urusan anak dan sebagainya. Kita mengharapkan betul-betul pada para orang tua keterlibatannya keluarga untuk mendidik itu juga sangat penting,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengharapkan jajaran pengadilan agama mengedepankan pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus perceraian agar perselisihan dicarikan titik temu dan dapat disatukan kembali (rujuk) sehingga niat bercerai bisa diurungkan.

“Proses mediasi dalam kasus perceraian bagian dari upaya restorative justice, yaitu sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama,” ucapnya.

Mediasi pada pengadilan agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, di mana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama harus terus dikedepankan.

Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami mengakui bahwa perceraian merupakan perkara yang sangat menonjol di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Selama periode bulan Januari hingga September 2023 persentase angka perceraian yang diajukan disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain pertengkaran dan perselisihan terus menerus mencapai 67,79 persen.

“Penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12,87 persen dan masalah ekonomi 12,32 persen. Jumlah perkara cerai talak (pemohon suami) sebanyak 1.649 kasus, sedangkan perkara cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 kasus per 30 September 2023,” ujar Helmi.

Hal lainnya, yaitu permohonan dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

“Angka permintaan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi dimana sampai akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan,” tutupnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: perceraian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji Presiden Patut Kita Syukuri 1024x682 1 Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji, Jokowi: Patut Kita Syukuri
Next Article 7561f4e7 f03c 4fbe ae8c 71dc4f5cee96 OJK Dorong Akselerasi Inkluasi Keuangan Pelaku UMKM Daerah dengan Gelar Pameran dan Festival Batik di Banyuwangi

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
News
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
25 May 2026, 22:21
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?