“Jadi, viewer memberikan gift dengan menonton video itu,” kata Kapolres.
Sejauh ini, polisi baru menemukan satu video asusila yang dibuat tersangka. Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksinya itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto (jo) Pasal 29 dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Kapolres. (ahmad)
