IPOL.ID – Pemerintah memastikan perlindungan para tenaga migran telah terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkomitmen tinggi dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Menaker saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, baru-baru ini.
Menaker mengatakan, dalam permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari permenaker sebelumnya. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.