IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah mengkaji wacana untuk legalkan titik-titik parkir yang berada di bahu jalan atau on street.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (27/10).
Dengan legalnya parkir di bahu jalan ini, ada pemasukan uang ke Pemerintah DKI dari parkir kendaraan.
“Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” tuturnya.
Syafrin mencontohkan titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalanan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Selain mengurangi frekuensi parkir liar, dia yakin langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan.
“Di sana ada jalan yang jadi tempat parkir liar. Ini masuk kajian. Apakah pelaksanaan parkir tersebut bisa diresmikan sehingga meningkatkan pendapatan,” paparnya. (Sofian)
Pemprov DKI Berencana Legalkan Parkir di Bahu Jalan
