IPOL.ID– Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 mendatang. Pemprov DKI Jakarta membidik adanya potensi pajak daerah pada toko online.
Potensi tersebut selama ini luput dari pantauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satunya yakni pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Pemprov melalui Bapenda.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko saat pembahasan APBD 2024 di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Kamis (12/10).
Saat ini pendapatan pajak berasal dari 13 jenis pajak. “Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Bahan Bakar Umum, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,” katanya.
