IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus pembunuhan berencana korban Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota akan digelar terbuka untuk umum.
Ketiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik oknum anggota Paspampres, Praka HS oknum anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menjelaskan, sidang akan digelar terbuka sehingga publik dapat menyaksikan jalannya proses hukum.
“Perkara di persidangan ini akan dilakukan transparan, tidak ada intervensi dan bisa diikuti oleh semua pihak, termasuk rekan media,” kata Awan pada awak media di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10).
Dalam kasus ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum pada Peradilan Militer dan kini tengah dalam proses penelaahan.
Bila dari hasil penelaahan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkas sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan segera ditetapkan nomor perkara, ditetapkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur yang mengadopsi ketiga oknum anggota pelaku pembunuhan itu nantinya akan menentukan jadwal persidangan.
“Kami sesuai dengan asas peradilan. Ada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tanpa ada pengaruh dari mana pun, kita harus laksanakan persidangan itu sesuai asas,” tegas Awan.
Dalam sidang nanti, Oditur Militer akan membuktikan dakwaan mereka bahwa Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur.
Bila mengacu berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yaitu primer, Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 328 tentang Penculikan. (Joesvicar Iqbal)