IPOL.ID – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dukung usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Musni menyampaikan dukungannya itu melalui twitter pada Selasa (31/10).
“Saya dukung dilakukan hak angket terhadap MK,” kata Musni.
Meski demikian dukungannya terhadap usulan hak angket bukan atas putusan syarat capres dan cawapres oleh MK. Dukungannya itu lebih kepada putusan lembaga peradilan yang berujung kontroversi atau gaduh.
“Bukan putusan MK yang diangket, tetapi mengapa para hakim MK membuat putusan seperti yang diributkan publik sekarang. Apakah karena mereka di intervensi?,” ujar Musni.
“Selain itu, hak angket mutlak pula dilakukan sehubungan pernyataan Prof Arief (Ketua MK, Red),” tutup Musni.
Sebelumnya, anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket soal syarat capres dan cawapres yang diputuskan oleh MK. Masinton mengklaim, usulannya ini bukan hanya atas kepentingan partai politiknya, melainkan kepentingan konstitusi.
“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” ujar Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).