IPOL.ID – Polres Karawang mengamankan tersangka AH, laki laki berusia 22 tahun warga Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang.
Terlihat dari unggahan akun Instagram @kabarnegri pada Senin (30/10), terlihat pelaku yang sudah ditangkap karena sudah menipu sebanyak 50 orang.
Awal mula kasus tersebut pelaku bermodus menawarkan arisan kepada korban yang ingin ikut arisan yang dirinya jalankan, tetapi ternyata itu hanya fiktif atau palsu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim dan kasi Humas Polres Karawang diruang Konferensi Pers Polres Karawang. Senin (30/10)
Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan sembilan pelaporan pengaduan yang masuk ke Polres Karawang.
“Kami lakukan penangkapan terhadap AH (22) karena adanya sembilan pelaporan terkait kegiatan yang dilakukan tersangka,” ujar Wirdhanto, Senin (30/10).
Saat mendapatkan informasi Tim Sanggabuana tentang keberadaan pelaku, dan langsung bergerak cepat untuk menangkapnya di kontrakan di daerah Johar Bedeng.