Dan Diperkirakan terdapat korban sekitar 50 orang yang belum dibayarkan dengan total kerugian Rp. 1,9 milyar.
Pelaku dikenakaan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (vinolla)