IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023.
Ketiga saksi yang diperiksa itu berasal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (BUMN).
Mereka di antaranya AA selaku Direktur Utama, I selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi, dan PI selaku Senior Manager Divisi Bahan Pokok.
“Adapun ketiga orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, Kejaksaan Agung baru saja meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di Kemendag RI Tahun 2015-2023.
Status hukum tersebut ditetapkan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.