“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi belum lama ini.
Selain itu, lanjutnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maupun jumlah kerugian negara dalam penyidikan korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)