IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Kedua saksi berinisial AL selaku Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf dan SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
“Diperiksa atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Tersangka EH merujuk Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK BAKTI Kominfo. Selain PT Sinar Kemala Intermetro Golf Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi lainnya dari perusahaan yang berbeda. Empat orang di antaranya dari PT Aplikanusa Lintasarta yakni G selaku Direktur Comeres, AD selaku Direktur Utama, BH selaku Direktur Corporate Service (periode 21 Mei 2019 – 14 April 2022) dan ZH selaku Direktur Operasi.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari PT Lima Mitra Sahabat, SDF dan RR selaku kasir. Lalu, R selaku Project Director PT SEIdan ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)