IPOL.ID – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan 31 Oktober mendatang untuk menggelar sidang Paripurna Istimewa pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni.
Adalah Setyoko yang bakal menggantikan Abdul Ghoni dari dapil 7 Jakarta Selatan. “Untuk PAW dari Fraksi Gerindra, Haji Ghoni akan digantikan Setyoko,” ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Nurhasan kepada ipol.id di Jakarta, Jumat (27/10).
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menambahkan, Setyoko merupakan pemilik suara terbesar ketiga setelah Abdul Ghoni dan Hesti di dapil 7. “Sebenarnya masih ada dua nama lain yang lebih besar perolehan suaranya di dapil 7. Hanya saja karena keduanya sudah berpindah partai, yang berhak untuk mengantikan Abdul Ghoni saat ini Setyoko. Hal itu sesuai ketetapan KPUD DKI,” ujarnya.
Nantinya, kata Anton biasa Nurhasan disapa Setyoko akan menempati Komisi A yang sebelumnya diisi Abdul Ghoni.”Dengan masuknya Setyoko tentunya ini akan berpengaruh pada fraksi kami di Komisi A dalam pengambilan keputusan. Kalau beberapa bulan terakhir kita abstain, setalah masuknya Setyoko tentunya akan menjadi pembeda,” bebernya.
Berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, rapat Paripurna akan digelar pada hari Selasa (31/10) pekan depan. Calon pengganti yang akan diambil Sumpah dan Janji PAW sisa masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra yaitu Setyoko akan menggantikan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Ghoni.
Penetapan jadwal ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4184 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4185 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta. (Sofian)