Persoalan Lahan RSUD Tigaraksa.
Persoalan Pusat Perkantoran Ibu Kota Pemda Kabupaten Tangerang yang seluas 45 hektar dengan Sertifikat aslinya tergadai di beberapa bank.
Di Kota Tangerang, terdapat permasalahan lainnya terkait lahan tanah Situ Cipondoh seluas 126 hektar.
Beberapa masalah yang muncul termasuk:
Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh.
Pemegang HGB Situ Cipondoh yang tidak menjalankan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan aktivitas pembangunan, sejak terbitnya HGB hingga berakhirnya kepemilikan oleh PT Griya Tritunggal Eka Paksi.
Dalam tanggapannya, Junaidi, seorang pegawai BPKP Banten, mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang diberikan kepada BPKP Banten.
Dia menegaskan bahwa BPKP Banten berkomitmen dalam meningkatkan perannya dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan aset lahan Pemda di seluruh Banten Raya.
Junaidi menjelaskan, “Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya, yang akan kami jadikan masukan dalam meningkatkan kinerja, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat Pemda menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.”