IPOL.ID -Dua tersangka kasus judi daring ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keduanya yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10).
Tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan ‘withdraw,’ (pencairan).
Adapun CAS merupakan pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs. Dia juga ikut membuka kantor judi daring di Bali.
Sejumlah barang bukti ikut disita, di antaranya tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.
Kedua tersangka disangkakan beberapa pasal yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (far)