Lebih lanjut, pria kelahiran 17 Agustus 1950 itu mengatakan, pihaknya memenangkan semua tingkatan pengadilan soal HPL, tetapi di tingkat PK pihaknya dikalahkan begitu saja.
Harus diingat HPL itu jauh di belakang setelah pihaknya memegang HGB. Sesuai aturan, pihaknya berhak untuk memperpanjang setelah masa 30 tahun, 20 tahun dan untuk 30 tahun lagi.
Terkait polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai upaya penguasaan lahan tanpa ada instruksi pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan. (bam)