Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengungkapkan jika seorang anggota DPRD DKI menjalani PAW. Sepanjang proses tersebut yang bersangkutan masih memiliki hak gaji atau pun fasilitas sebagai anggota DPRD DKI.”Selama belum resmi diganti dalam sidang paripurna. Anggota DPRD tersebut masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas,” tukasnya.(sofian)

