IPOL.ID – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri merespon permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo. Menurutnya, permintaan itu harus jadi salah satu upaya membongkar jaringan mafia makelar kasus (markus).
“Pentingnya kehadiran saksi ini bukan hanya membuat terang perkara kasus korupsinya, tapi juga terkait upaya pengamanan kasus sebagaimana terungkap menjadi fakta sidang. Bahkan, wajib diungkap sampai ke beking pusatnya,” kata Aron dalam keterangannya, Sabtu (7/10).
Dalam keterangan saksi, disebutkan aliran dana Rp27 miliar ke Dito bagian dari upaya pengamanan kasus. Itu sebagaimana juga aliran Rp40 miliar ke BPK dan Rp70 miliar ke Komisi I DPR.
“Dari rentetan tersebut, patut dicurigai bahwa upaya pengamanan kasus itu bukan hanya “meredam lembaga pengawas”, tapi sangat mungkin juga telah terjadi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) untuk menutupi kasus ini,” imbuh Aron.