IPOL.ID – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri merespon permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo. Menurutnya, permintaan itu harus jadi salah satu upaya membongkar jaringan mafia makelar kasus (markus).
“Pentingnya kehadiran saksi ini bukan hanya membuat terang perkara kasus korupsinya, tapi juga terkait upaya pengamanan kasus sebagaimana terungkap menjadi fakta sidang. Bahkan, wajib diungkap sampai ke beking pusatnya,” kata Aron dalam keterangannya, Sabtu (7/10).
Dalam keterangan saksi, disebutkan aliran dana Rp27 miliar ke Dito bagian dari upaya pengamanan kasus. Itu sebagaimana juga aliran Rp40 miliar ke BPK dan Rp70 miliar ke Komisi I DPR.
“Dari rentetan tersebut, patut dicurigai bahwa upaya pengamanan kasus itu bukan hanya “meredam lembaga pengawas”, tapi sangat mungkin juga telah terjadi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) untuk menutupi kasus ini,” imbuh Aron.
“Bahkan, jangan-jangan operasi pengamanan itu malah sudah berjalan. Sehingga belum semua yang terlibat di kasus ini terungkap. Pun, beberapa orang yang disebut sebagai perantara aliran dana ke komisi I belum juga terdeteksi keberadaannya oleh Kejagung. Apakah mereka betul sembunyi, sulit ditemukan, atau malah sengaja disembunyikan?,” sambungnya mempertanyakan.
Lebih jauh, Aron juga menyorot persidangan yang pernah menghadirkan saksi Resi, kurir yang diduga mengantarkan uang kepada Dito. SayangnyaSayangnya seseorang lainnya bernama Suryo yang diduga pernah mengembalikan Rp27 miliar lewat pengacara Irwan, belum dimintai keterangannya.
“Peran Suryo juga harus diungkap terang. Siapa Suryo ini? Apakah Suryo ini identik dengan nama pengusaha Suryo yang disebut sering terlibat di banyak kasus korupsi? Benarkah orang tersebut betul memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Polri? Karena bila pertanyaan terjawab, jelas perannya bukan sekedar kurir yang mengembalikan uang,” singgungnya.
“Seluruh jejaring mafia markus harus dibongkar seterang-terangnya. Kejagung harus berani mengungkap sampai ke beking pusatnya. Dari yang perannya broker kasus, sampai ke pejabat tinggi yang melindungi dan mengeksekusi harus tindak tanpa tebang pilih!,” tegas Aron menambahkan.(Yudha Krastawan)