IPOL.ID-Aparat kepolisian mencokok pria berinisial NKM yang sudah 8 kali melakukan aksi jambret di dua wilayah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Selain pelaku jambret, dua orang penadah juga diamankan.
“Pelaku berhasil kami amankan, satu orang selaku pemain tunggal dan untuk penandahnya ada dua orang. Pelaku jambret inisial NKM beralamat di Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat sudah 8 kali beraksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Selasa (10/10).
Menurut dia, pelaku sudah 8 kali melakukan aksi jambret, 6 kali beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan 2 kali beraksi di kawasan Jakarta Timur. Terakhir, pelaku beraksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pancoran, pada Sabtu, 7 Oktober 2023, dengan korbannya berinisial AEA.
“Korban AEA bersama rekannya sedang melaksanakan kegiatan dari tempat kerja menuju ke rumah di Depok. Di tengah Jalan kawasan Pancoran, di TKP tersebut pelaku NKM langsung menarik barang berharga, tas milik korban dan dibawa kabur,” katanya.
Dia menjelaskan, pasca beraksi di Pancoran, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi. Aparat juga berhasil mencokok dua orang penadah barang hasil jambret. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti handphone dan sepeda motor biasa dipakai pelaku untuk menjambret.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.
Bintoro menuturkan, polisi masih mendalami lebih lanjut berapa keuntungan didapat pelaku dari aksi jambretnya itu. Barang hasil jambretnya, seperti handphone dijual pelaku di bawah harga pasaran.
“Dari pengakuan pelaku melakukan ini secara random, kalau melihat orang yang membawa tas dan melihat situasi lengah langsung melakukan aksinya,” tutup Kasat. (Joesvicar Iqbal)