Dia menjelaskan, pasca beraksi di Pancoran, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi. Aparat juga berhasil mencokok dua orang penadah barang hasil jambret. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti handphone dan sepeda motor biasa dipakai pelaku untuk menjambret.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.
Bintoro menuturkan, polisi masih mendalami lebih lanjut berapa keuntungan didapat pelaku dari aksi jambretnya itu. Barang hasil jambretnya, seperti handphone dijual pelaku di bawah harga pasaran.
“Dari pengakuan pelaku melakukan ini secara random, kalau melihat orang yang membawa tas dan melihat situasi lengah langsung melakukan aksinya,” tutup Kasat. (Joesvicar Iqbal)