IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan empat pelaku dalam kasus pengeroyokan anggota TNI berinisial Serma SP di wilayah Kelurahan Pondok, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kini keempatnya statusnya ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan penyidikan jajaran Satreskrim atas kasus pada Senin (9/10) malam lalu.
“Inisial empat tersangka K, J, S, dan H. Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP,” tutur Fanani saat dikonfirmasi awak media di Cipayung, Kamis (12/10).
Isi Pasal 170 KUHP yaitu barang siapa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terkait ada atau tidaknya pelaku pengeroyokan lain yang masih buron, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih lidik (penyelidikan),” kata Fanani.
Sebelumnya, Serma SP yang bertugas sebagai Komandan Tim Provos Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Detasemen Markas Besar TNI dikeroyok pada Senin (9/10) lalu.
Awal kejadian saat Serma SP sedang mengemudikan mobil di Jalan Ganceng melakukan pengereman mendadak karena kendaraan yang melaju di depannya berhenti secara tiba-tiba.
Di saat bersamaan sepeda motor yang dinaiki para pelaku menabrak kendaraan Serma SP dari belakang, mereka lalu menanyakan alasan Serma SP berhenti secara mendadak.
Sempat terjadi cekcok antara kedua pihak hingga akhirnya teman-teman pelaku datang mengeroyok Serma SP, akibatnya korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. (Joesvicar Iqbal)