IPOL.ID – Tarif parkir maksimal untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi gas buang saat ini tengah diberlakukan di Pasar Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Sesuai Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2017 bagi kendaraan roda empat yang belum lolos uji emisi dibebankan tarif parkir Rp7.500 per jam, namun untuk sepeda motor belum diberlakukan.
Kepala Pasar Ciracas, Alvi Rahim mengatakan, pemberlakuan tarif parkir maksimal untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2023 lalu.
“Sudah pakai tarif parkir maksimal. Sebelumnya tarif parkir di Pasar Ciracas flat, untuk sepeda motor Rp3.000. Terkait tarif untuk motor, kalau kena jadi tambah Rp1.000,” tutur Alvi saat dikonfirmasi ipol.id di Ciracas, Senin (16/10).
Kebijakan tarif parkir maksimal ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan yang melebihi ambang batas ditentukan.
Khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun karena gas buang kendaraannya cenderung sudah di atas ambang batas, atau lebih berisiko memicu polusi udara.