IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari Bareskrim Polri. Dalam SPPD tersebut Rocky disebut masih sebagai terlapor.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG (Rocky Gerung) dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (20/10).
Disebutkannya, kasus dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center di Jalan Jenderal Achmad Yani No 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/7). Kala itu, Rocky Gerung hadir sebagai pembicara dihadapan para buruh.
“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Dalam hal ini, Rocky terancam dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yudha Krastawan)