“Di wilayah Depok (terdakwa beraksi) sebanyak dua kali. Uang diperoleh kurang lebih Rp20 juta, yaitu pada April 2023 di Cibinong, dan Mei 2023 di Kelapa Dua,” tegas Upen.
Aksi terakhir dilakukan para terdakwa pada 12 Agustus 2023 saat mereka berupaya memeras Imam Masykur, pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat hingga berujung pembunuhan.
Pada malam kejadian, para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.
“Hasil kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa,” beber Upen.
Tak ayal, Imam Masykur, korban pembunuhan berencana itu menderita luka penganiayaan pada sejumlah bagian tubuh.
Luka tersebut akibat penganiayaan dilakukan Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir.
Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.