Upen menambahkan, seluruh penganiayaan dilakukan ketiga terdakwa karena ingin memeras uang sebanyak Rp50 juta kepada pihak keluarga Imam Masykur di Aceh.
Modus para terdakwa mengaku sebagai anggota Polri dan hendak melakukan pemerasan karena toko kosmetik tempat Imam bekerja menjual obat-obatan terlarang.
Saat proses di tingkat penyidikan pun para terdakwa mengaku sebelum Imam meninggal mereka sempat menghubungi Ibu Imam untuk meminta uang tembusan sebanyak Rp50 juta.
“Kalau Ibu sayang kepada anak, Ibu kirim uang Rp50 juta. Kalau Ibu tidak sayang kepada anak Ibu, saya bunuh dan saya buang anak Ibu,” kata Upen menirukan ucapan Praka Riswandi Manik. (Joesvicar Iqbal)