IPOL.ID – Setelah adanya revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, Tiktok akan segera menghentikan layanan transaksi e-commerce di Tiktok Shop.
Disampaikan dalam keterangan resminya, TikTok umumkan akan hentikan transaksi Tiktok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023.
Ditambahkan dalam keterangan itu, penghentian tiktok Shop akan dilakukan Rabu besok mulai pukul 17.00 WIB.
Pihak Tiktok menegaskan keputusan penghentian Tiktok Shop ini dilakukan pihaknya sebagai bagian dari menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis keterangan resmi Tiktok.
Untuk selanjutnya, Tiktok mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait kelanjutan mereka.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” pungkas keterangan itu. (vinolla)