IPOL.ID – Lembaga riset siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) menyebutkan bahwa serangan siber yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) akan menjadikannya lebih berbahaya. Hal tersebut memperlihatkan tingginya potensi penyalahgunaan data pribadi melalui AI untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kehendak pemiliknya. Sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi berbasis AI, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) perlu dilakukan.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo dalam Indonesia Privacy and Security Summit 2023, menyampaikan, “Ketika berbicara mengenai pelindungan data pribadi di era AI, maka sangat menarik untuk digali mendalam. Setiap berkegiatan secara digital, disitulah data-data pribadi dihasilkan. Implementasi UU PDP diperlukan karena pada setiap aktivitas digital, data kita akan terdeteksi dan terpapar. Untuk itu, negara perlu hadir melindungi, sehingga data pribadi yang dikumpulkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak bisa dimanfaatkan melebihi yang telah disepakati antara subjek data dan data controller.”