IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol ke luar negeri. Windy dicegah dengan kapasitas saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pencegahan finalis ajang Indonesia Idol tersebut. Pencegahan dilakukan karena keterangan Windy sebagai saksi masih diperlukan untuk membuat terang perkara.
“Maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10).
Windy sebelumnya telah dicegah untuk pertama kalinya ke luar negeri oleh lembaga antirasuah sejak Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Setelah pencegahannya, penyanyi berparas cantik itu kembali dicegah sejak September 2023.
“Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan,” jelas Ali.
“KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” sambungnya.