IPOL.ID – Sebanyak 32 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Perintah tersebut diamanatkan langsung dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
“Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Negara dan Proyek Strategis Kementerian fokus terhadap deteksi dini pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis Negara,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/11).
Namun, Reda menyampaikan bahwa pengamanan pembangunan strategis tersebut tidak termasuk bagian teknis dan bagian keuangan. Oleh karenanya, stakeholder dan penyedia jasa harus berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Penandatanganan Pakta Integritas.
“Dengan dilakukannya pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis negara, diharapkan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pengamananan Pembangunan Strategis (Direktur PPS/Direktur D) Katarina Endang Sarwestri mewakiili Jamintel menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Kementerian Perhubungan RI.
Proyek pembangunan strategis dimaksud:
Pengembangan Sisi Udara Bandar Udara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun;
Pekerjaan Overlay Runway Selatan Bandara Soekarno-Hatta;
Pengembangan Bandar Udara Internasional Kualanamu;
Beautifikasi Gedung Terminal Penumpang dan Gedung Parkir di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan-Kalimantan Timur dan Pemasangan Peralatan Pemeriksaan Keamanan Penerbangan.
“Total anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional di atas yakni senilai Rp2.654.656.485.700,” pungkas Reda.(Yudha Krastawan)