IPOL.ID – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam orang itu yakni empat orang pelaku dan dua orang pasien
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF.
“Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (5/11).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, dua orang pasien yang menjadi tersangka merupakan sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).
Ade mengatakan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang – Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP. (far)