Bahkan menggunakan kayu yang menjadi bagian dari produksi PT ITCIKU untuk membangun rumah di areal konsesi itu.
Lebih jauh, Wisnu menegaskan, persoalan ini telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami masih menunggu hasilnya,” kata dia.
Kemudian dari kegiatan foto udara dilakukan, ditemukan pola masyarakat yang sama. Modus membuka lahan di areal HPH PT ITCIKU yang ada di Desa Muara Gusik, Kecamatan Bongan, Kubar, dilakukan secara acak dan menyebar.
“Saya sudah ke lokasi itu untuk memverifikasi data yang kita dapat. Untuk di (Desa Muara) Gusik, baru terjadi Tahun 2023 ini,” pungkas Wisnu. (Joesvicar Iqbal)