Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka, Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Uang BTS 4G Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka, Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Uang BTS 4G Kominfo
Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka, Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Uang BTS 4G Kominfo

Farih
Farih Published 03 Nov 2023, 16:36
Share
1 Min Read
21407447 982c 468e ab39 fc1e04f75b52
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Achsanul ditetapkan tersangka karena diduga diduga turut menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar.

“Uang tersebut diterima tersangka AQ (Achsanul Qosasi) karena berkaitan dengan jabatannya (anggota BPK RI),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10).

Dia menjelaskan uang tersebut diperoleh dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB,” ungkap Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Achsanul diancam menggunakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Guna proses hukum lebih lanjut, Achsanul kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 – 22 November 2023,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Achsanul Qosasi, BPK, BTS, kominfo, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ccea2d1d 3521 4bc3 9834 603de8b5c5db Sedang Tugas, Dokter RS Indonesia Histeris Putrinya Jadi Korban Serangan Israel
Next Article 1d819849 60db 4452 a45f 42c57586c9b1 Iin Nasabah PNM Mekaar: Saling Berdayakan Perempuan dengan Tulus

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?