IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD buka suara soal pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya tersebut didasarkan pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pad Selasa (7/11) kemarin.
“Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (8/11).
“Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengapresiasi putusan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. Karena menurutnya, pemecatan seorang hakim berpotensi diajukannya upaya banding.
“Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salutlah,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, MKMK telah mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat soal putusan batas usia capres – cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu dibacakan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Di sisi lain, Anwar Usman juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.
“Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” imbuhnya.
Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan sehingga putusan tersebut tetap dinyatakan sah.(Yudha Krastawan)