Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN RI Bongkar Kasus Sabu 164,1 Gram Libatkan Warga Negara Zambia, Dikirim Melalui FedEx di Cilandak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN RI Bongkar Kasus Sabu 164,1 Gram Libatkan Warga Negara Zambia, Dikirim Melalui FedEx di Cilandak
HeadlineKriminal

BNN RI Bongkar Kasus Sabu 164,1 Gram Libatkan Warga Negara Zambia, Dikirim Melalui FedEx di Cilandak

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2023, 17:10
Share
2 Min Read
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri dan jajaran menguji laboratorium barang bukti 16.427,16 gram narkotika dan memusnahkannya di halaman markas BNN pada Jumat (10/11) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri dan jajaran menguji laboratorium barang bukti 16.427,16 gram narkotika dan memusnahkannya di halaman markas BNN pada Jumat (10/11) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap lima kasus narkotika sejak September hingga Oktober 2023. Barang bukti disita sebanyak 16.427,16 gram narkotika tersebut dimusnahkan di halaman markas BNN pada Jumat (10/11) siang.

Rinciannya sebanyak 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisi serbuk ekstasi yang diamankan jajaran BNN RI dari 18 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus peredaran sabu dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Zambia, Afrika pada 27 September 2023.

Awal pengungkapan saat jajaran BNN mendapat informasi pengiriman paket sabu seberat 164,1 gram yang dikirim melalui ekspedisi FedEx, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun saat BNN melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan RS yang menerima paket, tersangka WNA Zambia itu tidak berada di lokasi atau buron.

“Tersangka RD mendapatkan perintah dari Mister (WNA) Nigeria. Pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap I Wayan Sugiri pada awak media, Jumat (10/11).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN R, Dikirim Melalui FedEx di Cilandak, I Bongkar Kasus Sabu 1641 Gram, Libatkan Warga Negara Zambia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebagai wujud kepedulian terhadap masalah lingkungan dan keberlanjutan di Indonesia, PT Pegadaian berikan penghargaan kepada pemenang kompetisi bank sampah terbaiknya pada malam penganugerahan yang menjadi acara puncak rangkaian kegiatan Gathering Bank Sampah Binaan Pegadaian 2023 se-Indonesia di Kota Padang, pada Rabu (08/11). Foto/PT Pegadaian Gigih Ciptakan Lingkungan Bersih, Pegadaian Beri Penghargaan Untuk Bank Sampah Binaan Terbaik Se-Indonesia
Next Article Sekjen Jawara Betawi, H Bahtiar Pitung.(foto dok pribadi) Tolak Kedatangan Aktor Gay LGBT, Jawara Betawi Ancam Geruduk Tur ManSuang di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?