IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap lima kasus narkotika sejak September hingga Oktober 2023. Barang bukti disita sebanyak 16.427,16 gram narkotika tersebut dimusnahkan di halaman markas BNN pada Jumat (10/11) siang.
Rinciannya sebanyak 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisi serbuk ekstasi yang diamankan jajaran BNN RI dari 18 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus peredaran sabu dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Zambia, Afrika pada 27 September 2023.
Awal pengungkapan saat jajaran BNN mendapat informasi pengiriman paket sabu seberat 164,1 gram yang dikirim melalui ekspedisi FedEx, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun saat BNN melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan RS yang menerima paket, tersangka WNA Zambia itu tidak berada di lokasi atau buron.
“Tersangka RD mendapatkan perintah dari Mister (WNA) Nigeria. Pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap I Wayan Sugiri pada awak media, Jumat (10/11).
Lebih jauh, diterangkan Wayan, dalam pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri menangani perkara.
“Berdasar Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebut penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapatkan ketetapan,” tegas Wayan.
Sebelum dilakukan pemusnahan BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.
Setelah uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika, seluruhnya dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air,” ungkapnya.
Terhadap 18 tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Joesvicar Iqbal)