IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusman ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Diketahui, Rusman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Selain Rusman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama La Ode Gomberto (LG). Tersangka LG juga ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” jelas Asep.
Adapun KPK telah mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022.