Kasus ini merupakan pengembangan atas penetapan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.
Selain itu, KPK juga menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.
Ardian sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ia sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022. (Yudha Krastawan)