IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri menangkap sebanyak 629 orang buronan di sepanjang 23 Oktober 2019 – 26 November 2023.
“Jumlah total buronan tersebut terdiri dari buronan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus lainnya,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/11).
Secara rinci sebanyak 28 buronan diamankan pada 23 Oktober – 31 Desember 2019; 138 buronan pada 1 Januari – 31 Desember 2020; 149 buronan pada 1 Januari – 31 Desember 2021; 181 buronan pada 1 Januari -31 Desember 2022 dan 133 buronan
pada 1 Januari – 24 November 2023.
“Dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana AR alias AW yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Reda.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.(Yudha Krastawan)