Mengingat hal tersebut diatas, maka upaya hukum pidana telah dilakukan oleh JB Budi Bakti dengan mengajukan Laporan Polisi di Polres Metro Jaksel dengan Nomor : LP/522/III/K/2021/PMJ/RJS tertanggal 24 Maret 2021, dengan Terlapor an. Sdr. Ramaditya Marendra Djan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun perkembangan terakhir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/7642/VI/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 26 Juni 2023 diketahui bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. (bam)