Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Jakarta Raya

Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu

Timur
Timur Published 15 Nov 2023, 02:14
Share
2 Min Read
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari. Foto: dok pribadi
SHARE

IPOL.ID – Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari Fraksi Demokrat. Hal itu dikarenakan perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu,” ujar Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari kepada wartawan, Selasa (14/11).

Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU nomor II tahun 2020 tentang cipta kerja agar Pemprov agar membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata,” katanya.

Baca Juga

Rangkaian HUT ke-22 Demokrat, Kader Gelar Baksos di Sukapura
Mengulik Kebijakan Publik Pasca Putusan MK Tentang Batas Usia Capres Cawapres
Petinggi Demokrat Bocorkan Isi Pertemuan AHY-Gibran

Disamping itu, sambung sekretaris DPD PD DKI itu menyoroti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Akses transportasi masyarakat Pulau Seribu, Degradasi kualitas lingkungan, konsep dan rencana.”Fraksi Demokrat pun berharap pemprov memberikan perhatian terkait penyediaan lahan pemakaman warga yang tidak memadai serta memprioritaskan pembangunan minimal tipe C di Kepulauan Seribu,” tutupnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demokrat, Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, pariwisata pulau seribu, perda, Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, wisata
Timur 15 Nov 2023, 02:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam saat melakukan kunjungan ke Polresta Surakarta, mendengarkan pemaparan persiapan pengamanan Pemilu 2024 oleh Kapolresta, Kombes Iwan Saktiadi, Selasa (14/11). Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Dua Polrestabes Ini
Next Article Ilustrasi, Kapal pengungsi Rohingya sampai di Aceh. Pengungsi Rohingya Sebanyak 196 Orang Mendarat di Pidie Aceh
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Perempuan asal Indonesia tinggal di Amerika mengaku bernama Dewi Bulan. Foto: X, @kontenberfaedah (tangkap layar)
News

Viral Seorang Wanita dengan Lantang Menantang Allah SWT Hancurkan Hidupnya

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Hasil Survei DKI Minor, Basri Baco Masih Optimistis Raih 12 Kursi DPRD DKI Jakarta
28 Nov 2023, 18:31
Hukum
KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
28 Nov 2023, 12:49
News
Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Bandung, KPK Tetapkan dan Tahan 1 Orang Swasta Sebagai Tersangka
28 Nov 2023, 20:28
Jabodetabek
Berenang, Anak 8 Tahun Tenggelam di Aliran Ciliwung di Jakarta Timur
28 Nov 2023, 17:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?