Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu
Jakarta Raya

Demokrat Apresiasi Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Terkait Penataan dan Pengelolaan Pulau Seribu

Timur
Timur Published 15 Nov 2023, 02:14
Share
2 Min Read
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana Sari. Foto: dok pribadi
SHARE

IPOL.ID – Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari Fraksi Demokrat. Hal itu dikarenakan perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu,” ujar Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari kepada wartawan, Selasa (14/11).

Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU nomor II tahun 2020 tentang cipta kerja agar Pemprov agar membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata,” katanya.

Baca Juga

d 1
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
Jelang Ramadan, Legislator Demokrat DKI Gelar Santunan untuk Ratusan Lansia di Sukapura
Awal 2026, Mujiono Kocok Ulang Anggota Komisi di Kebon Sirih
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demokrat, Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, pariwisata pulau seribu, perda, Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, wisata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam saat melakukan kunjungan ke Polresta Surakarta, mendengarkan pemaparan persiapan pengamanan Pemilu 2024 oleh Kapolresta, Kombes Iwan Saktiadi, Selasa (14/11). Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Dua Polrestabes Ini
Next Article Ilustrasi, Kapal pengungsi Rohingya sampai di Aceh. Pengungsi Rohingya Sebanyak 196 Orang Mendarat di Pidie Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?