IPOL.ID – Dua pelaku perempuan berinisial TI dan SN nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan bayaran Rp3 juta. Aparat Polsek Pasar Minggu mengendus pergerakan keduanya dan langsung membekuknya di sekitar trafficlight Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba mengatakan, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika. Sehingga petugas Opsnal Polsek Pasar Minggu melihat dan membuntuti dua perempuan mencurigakan berboncengan naik motor Yamaha Mio.
“Oleh polisi, dua pelaku TI dan SN diintai sedang melakukan transaksi narkotika di luar dekat Rumah Sakit Medika, Depok, Jawa Barat,” kata David di Mapolsek Pasar Minggu, Jumat (3/11).
Kapolsek menegaskan, ketika dibuntuti pas di trafficlight Pancoran, Jakarta Selatan, dua pelaku TI, karyawati dan SN, Ibu rumah tangga (keduanya warga Gambir, Jakarta Pusat) langsung ditangkap pada Minggu (29/10).
“Saat dilakukan penggeledahan pada jok motor Yamaha Mio yang ditumpangi kedua perempuan itu ditemukan 6 plastik berisi sabu dengan berat 4,13 gram,” ujar David.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, menurut pengakuan pelaku, barang sabu tersebut akan dikirim kepada saudara Kitei di Daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Dan untuk satu kali mengantar barang sabu ini, masing-masing pelaku atau kurir akan mendapatkan bayaran Rp3 juta,” ungkapnya.
Dalam keterlibatan kasusnya, kedua pelaku dijerat Pasal 121 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Ke depan, petugas akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini. Dan barang bukti berupa 4,13 gram narkotika terbagi dalam 6 plastik bening berisi sabu, dan hp kami sita”.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan kasusnya dan mengimbau warga masyarakat untuk memperkuat iman, serta tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena akan berdampak negatif, merusak,” pungkas David. (Joesvicar Iqbal)