IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Gita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima, M Lutfi.
“Saksi Lalu Gita Ariandi (Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat) hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/11).
Dalam pemeriksaan itu, Gita didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.
Gita diduga pernah memberikan persetujuan terkait penerbitan izin tersebut. Saat itu, Gita menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.
“Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” ujar Ali.
Sebelumnya, Kamis (5/110), Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dalam jumpa pers malam hari ini, Kamis (5/10).
Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(Yudha Krastawan)
Diperiksa KPK, Pj Gubernur NTB Dicecar Soal Penerbitan Izin Peserta Lelang
